26-08-2014 Oleh , di tema : ustadz menjawab | 1,609 views

Assalamualaikum pak Ustadz
saya ingin bertanya, bagaimana hukumnya bekerja di bank dan lising??trima kasih sebelumnya pak ustadz.

Jawaban :

Wa alaikumus salam.
Bekerja di tempat yang menggunakan sistem bunga adalah haram. Untuk masalah riba’ ini memamng sudah menjadi umumul balwa. Dibolehkan bekerja di tempat tersebut jika memang dalam keadaan darurat. Orang tersebut harus berupaya mencari pekerjaan lain yang halal. Jika sudah mendapatkan alternatif pekerjaan halal, maka yang bersangkutan wajib pindah dan meninggalkan pekerjaan yang mengandung unsur riba’.


Download video ini :

http://www.youtube.com/watch?v=

Mahasiswa Berdakwah

Tema

Jadwal Shalat

Statistik